Di Artikel ini saya membagikan tentang Macam -Macam-Macam Hak Asasi Manusia di Dunia, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAK ASASI MANUSIA, UU No.39 Tahun 1999 tentang HAK ASASI MANUSIA
Dalam pelaksanaannya hak asasi manusia memiliki banyak bentuk, beberapa pandangan yang menyebutkan tentang macam-macam hak asasi manusia adalah sebagai berikut :
a. Thomas Hobbes, menurut Thomas Hobbes bahwa satu-satunya hak asasi adalah hak hidup.
b. Jhon Locke, menurut Jhon Locke hak asasi meliputi hak hidup, kemerdekaan dan hak milik.
c. Secara umum hak asasi diklasifikasikan yaitu :
1) Hak asasi pribadi (personal rights)
2) Hak asasi politik (political rights)
3) Hak asasi ekonomi (property rights)
4) Hak sosial dan kebudayaan (socialand culture rights)
5) Hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
6) Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan dalam tata cara peradilan
dan perlindungan (procedural rights)
Penghormatan dan penegakan HAM mutlak untuk dilakukan. Pemahaman yang benar tentang arti dan makna hak asasi manusia merupakan awal dari proses penegakan HAM. Apabila semua orang menghargai dan menegakan HAM maka akan terjadi keserasian dan keseimbangan hidup berbangsa dan bernegara.
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 mengatur tentang hak asasi manusia
yang ditetapkan oleh MPR pada tanggal 13 November 1998. Ketetapan ini terdiri dari pembukaan, 10 bab, 44 pasal yang mengatur bagaimana hak asasi manusia harus dilindungi dan ditegakkan. Hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah :
1) Hak untuk hidup
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3) Hak keadilan
4) Hak kemerdekaan
5) Hak atas kebebasan informasi
6) Hak keamanan
7) Hak kesejahteraan
8) Kewajiban
9) Perlindungan dan pemajuan
UU No.39 Tahun 1999 tentang HAK ASASI MANUSIA
Sebagai penjabaran lebih lanjut terhadap hak asasi manusia. DPR menetapkan
Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999. Undang-Undang tentang HAM
tersebut terdiri atas XI bab dan 106 pasal. Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun
1999, secara garis besar meliputi :
1) Pasal 9: Hak untuk hidup, seperti hak mempertahankan hidup, memperoleh
kesejahteraan lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2) Pasal 10: Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, seperti hak memiliki
keturunan melalui perkawinan yang sah.
3) Pasal 11-16: Hak mengembangkan diri, seperti hak pemenuhan kebutuhan dasar,
meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, memperoleh informasi dan melakukan pekerjaan sosial.
4) Pasal 17-19: Hak memperoleh keadilan, seperti hak memperoleh kepastian hukum dan hak persamaan di depan hukum.
5) Pasal 20-27: Hak atas kebebasan pribadi, seperti hak memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat, mendirikan parpol, dan bebas bergerak dan bertempat tinggal.
6) Pasal 28-35: Hak atas rasa aman, seperti hak memperoleh suaka politik,perlindungan terhadap ancaman ketakutan, perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksaan dan penghilangan nyawa.
7) Pasal 36-42: Hak atas kesejahteraan, seperti hak milik pribadi, memperoleh pekerjaan yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial.
8) Pasal 43-44: Hak turut serta dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah dan mengajukan usul kepada pemerintah.
9) Pasal 45-51: Hak wanita, yaitu tidak ada diskriminasi/hak yang sama antara pria dan wanita dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/ perkawinan.
10) Pasal 52-60: Hak anak, yaitu seperti hak anak untuk mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Hak beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan seksual, perdagangan anak dan penyalahgunaan narkotika.
Demikian Artikel yang saya buat..
Semoga Bermanfaat ^_^